Rumah yang kini ditempati Sarwendah bersama anak-anaknya tengah menjadi sorotan. Bukan karena desain atau kemewahan hunian tersebut, melainkan karena rumah itu disebut masih menjadi jaminan pinjaman di bank dan berisiko masuk proses lelang. Persoalan tersebut mencuat setelah perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu. Rumah yang menjadi bagian dari pembagian aset setelah perceraian ternyata masih memiliki keterikatan dengan kewajiban kredit. Kondisi ini membuat persoalan rumah tidak berhenti pada pembagian harta, tetapi juga menyangkut kewajiban pembayaran kepada pihak bank. Kuasa hukum Sarwendah mengungkap bahwa rumah tersebut masih menjadi agunan atas utang perusahaan milik Ruben Onsu. Bahkan, menurut pihak Sarwendah, pembayaran kredit telah mengalami tunggakan sejak Juni 2024. Surat peringatan dari bank juga disebut sudah diterima. Situasi tersebut kemudian membuat rumah yang seharusnya menjadi tempat tinggal Sarwendah dan anak-anak berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya aman. Lantas, bagaimana sebenarnya persoalan rumah Sarwendah dan Ruben Onsu ini bermula? Persoalan bermula dari status rumah yang menjadi bagian dari pembagian aset setelah perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu. Menurut penjelasan kuasa hukum Sarwendah, rumah tersebut ternyata belum sepenuhnya bebas dari kewajiban kredit karena sertifikatnya masih dijadikan jaminan kepada bank. Artinya, meskipun rumah tersebut masuk dalam kesepakatan pembagian aset, masih terdapat kewajiban yang harus diselesaikan kepada pihak bank. Kondisi seperti ini menjadi penting karena sebuah aset yang dijadikan jaminan pinjaman tetap memiliki keterikatan dengan kreditur sampai kewajiban tersebut diselesaikan sesuai perjanjian. Pihak Sarwendah menyebut rumah tersebut digunakan sebagai jaminan untuk utang perusahaan milik Ruben Onsu. Mereka juga mengaku telah menerima beberapa surat peringatan dari bank karena pembayaran kredit disebut mengalami tunggakan sejak Juni 2024. Kabar ini tentu menjadi perhatian karena rumah tersebut bukan sekadar aset yang sedang diperdebatkan. Hunian tersebut merupakan tempat Sarwendah tinggal bersama anak-anaknya sehingga persoalan mengenai status rumah ikut berdampak pada kehidupan sehari-hari. Dari pihak Sarwendah, muncul perasaan kecewa karena rumah yang diterima dalam pembagian aset ternyata masih memiliki kewajiban yang berkaitan dengan bank. Kuasa hukum Sarwendah menyebut kliennya merasa kecolongan setelah mengetahui rumah tersebut masih menjadi jaminan. Pihak Sarwendah juga menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembayaran pembangunan rumah, termasuk invoice dan bukti transfer dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Menurut pihak Sarwendah, kontribusinya dalam pembangunan rumah tersebut cukup besar. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan mengapa persoalan rumah dianggap cukup penting bagi Sarwendah. Bagi Sarwendah, rumah tersebut bukan hanya persoalan nilai aset. Hunian itu juga menjadi tempat tinggal bagi dirinya dan anak-anak. Karena itu, ia disebut ingin mempertahankan rumah tersebut dibandingkan mendapatkan banyak aset lainnya. Di tengah persoalan tersebut, muncul upaya dari pihak Sarwendah untuk mencari jalan keluar. Kuasa hukumnya mengatakan Sarwendah bersedia ikut membayar atau melunasi kewajiban yang berkaitan dengan rumah tersebut. Namun, ada syarat yang diajukan. Sarwendah disebut meminta agar kepemilikan rumah dialihkan atau dibalik nama menjadi atas namanya setelah kewajiban tersebut diselesaikan. Langkah tersebut dinilai masuk akal dari sudut pandang Sarwendah karena ia tidak ingin mengeluarkan biaya untuk menyelesaikan utang atas aset yang status kepemilikannya masih bermasalah. Dengan adanya kepastian mengenai kepemilikan, Sarwendah akan memiliki posisi yang lebih jelas terhadap rumah tersebut. Pihak Sarwendah juga menyampaikan bahwa mereka sempat menawarkan skema pembagian pembayaran utang secara bersama. Namun, persoalan tersebut belum menemukan titik temu karena terdapat perbedaan pandangan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas kewajiban tersebut. Persoalan rumah ini tidak hanya disampaikan dari pihak Sarwendah. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, juga memberikan penjelasan mengenai kewajiban kredit yang menjadi masalah. Menurut penjelasan Minola, pengajuan kredit yang menggunakan rumah sebagai jaminan bukan hanya berkaitan dengan Ruben Onsu. Karena rumah tersebut disebut sebagai harta bersama, persetujuan pasangan diperlukan ketika aset digunakan sebagai jaminan pinjaman. Pihak Ruben juga disebut berpandangan bahwa kewajiban pembayaran kepada bank merupakan tanggung jawab kedua pihak sesuai dengan kondisi dan kesepakatan yang ada. Perbedaan penjelasan inilah yang membuat persoalan rumah semakin kompleks. Di satu sisi, Sarwendah melalui kuasa hukumnya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban agar rumah tidak sampai masuk proses lelang. Di sisi lain, pihak Ruben memiliki pandangan tersendiri mengenai pembagian tanggung jawab atas cicilan tersebut. Dengan demikian, persoalan ini tidak sesederhana rumah milik siapa atau siapa yang tinggal di dalamnya. Ada aspek perjanjian, kewajiban kredit, status harta bersama, hingga hubungan dengan pihak bank yang harus diperhatikan. Secara sederhana, rumah yang dijadikan jaminan pinjaman memiliki keterikatan dengan kewajiban kredit. Ketika pembayaran pinjaman mengalami masalah dan tidak diselesaikan sesuai ketentuan, kreditur dapat mengambil langkah sesuai perjanjian dan aturan yang berlaku. Dalam kasus rumah Sarwendah, pihak kuasa hukum menyebut tunggakan sudah berlangsung sejak Juni 2024 dan status kredit telah berada pada kategori yang mereka sebut sebagai Kol 5. Karena itu, muncul kekhawatiran bahwa rumah tersebut dapat masuk ke tahap lelang apabila kewajiban tidak segera diselesaikan. Meski demikian, masyarakat perlu membedakan antara rumah yang “terancam dilelang” dengan rumah yang sudah benar-benar dilelang. Pemberitaan yang beredar saat ini menunjukkan adanya risiko tersebut berdasarkan keterangan kuasa hukum Sarwendah, bukan berarti proses lelang telah selesai atau rumah sudah berpindah tangan. Hal ini penting agar informasi mengenai kasus tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru. Rumah Sarwendah dan Ruben Onsu menjadi sorotan setelah pihak Sarwendah mengungkap bahwa rumah yang kini ditempati Sarwendah bersama anak-anak masih menjadi jaminan bank. Menurut kuasa hukumnya, terdapat tunggakan pembayaran yang disebut sudah berlangsung sejak Juni 2024 dan status kredit telah berada pada kategori Kol 5 atau kredit macet. Kondisi tersebut membuat rumah berisiko masuk proses lelang apabila kewajiban tidak segera diselesaikan. Sarwendah disebut bersedia ikut menyelesaikan kewajiban tersebut, tetapi meminta kepastian mengenai kepemilikan rumah. Sementara itu, pihak Ruben Onsu memberikan penjelasan berbeda mengenai tanggung jawab pembayaran karena aset tersebut berkaitan dengan harta bersama. Untuk saat ini, rumah tersebut lebih tepat disebut terancam dilelang, bukan sudah resmi disita atau dilelang. Penyelesaian masalah masih bergantung pada kesepakatan para pihak dan penyelesaian kewajiban kepada bank. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pembagian aset setelah perceraian tidak selalu sederhana. Ketika sebuah properti masih menjadi jaminan pinjaman, status kepemilikan saja belum cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan. Masih ada kewajiban kredit yang harus diperhatikan agar aset tersebut benar-benar aman bagi pihak yang menerimanya. Jika Anda ingin memiliki hunian yang terjamin aman, nyaman dan juga terpercaya, Anda bisa temukan di Ray White Menteng. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website Ray White Menteng di https://menteng.raywhite.co.id/. Find a home that suits your lifestyle with Ray White! Written by: Jennifer Rantelobo (Copywriter of Ray White PPC Group) Approved by: Gisela Milenie Erjorena (Marcomm of Ray White & Loan Market PPC Group)Rumah yang Ditempati Sarwendah Masih Jadi Jaminan Bank
Sarwendah Mengaku Kaget dengan Kondisi Rumah
Sarwendah Disebut Bersedia Membayar Utang
Pihak Ruben Onsu Memberikan Penjelasan Berbeda
Mengapa Rumah Bisa Terancam Dilelang?